Biaya & PPN
Biaya produk
Seluruh produk di Xendit memiliki biaya yang telah ditetapkan untuk transaksi tersebut. Terdapat perbedaan pada tipe biaya dan kisaran biaya tergantung dari produk yang digunakan. Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana biaya dan PPN (pajak pertambahan nilai) diterapkan dalam transaksi Anda, silakan dapat mengakses fitur kalkulator Xendit di bawah ini:
Tabel dibawah ini memberikan informasi biaya terbaru yang ditetapkan untuk setiap produk yang ditawarkan.
Indonesia ๐ฎ๐ฉ
Produk | Tipe Biaya | Biaya Standar |
---|---|---|
Virtual Account - Aggregator | Biaya tetap | IDR 4,000 |
Virtual Account - Switcher | Biaya tetap + Biaya bank | IDR 2,000 + Biaya bank* IDR 5,000 (DBS) + Biaya bank* * Biaya bank ditentukan oleh masing-masing bank, berdasarkan kesepakatan langsung antara merchant dan bank. |
Retail Outlet | Biaya tetap / Persentase | IDR 5,000 (Alfamart) IDR 5,000-10,000 atau 1.5% (Indomaret)* * Harga akan ditentukan oleh Indomaret berdasarkan industri bisnis |
Credit Cards - Aggregator | Biaya tetap + Persentase | IDR 2,000 + 2.9% |
Credit Cards - Switcher | Biaya tetap + Persentase | IDR 2,000 + 2.9% |
Ewallet | Persentase | 1.5% (DANA) 1.5% (AstraPay) 2% (JeniusPay) 1.5% - 3.18% (OVO) 2% - 4% (ShopeePay) 1.5% - 3.15% (LinkAja) |
Paylater | Persentase | 1.7% (Akulaku) 5% (Atome) 1.75% (Indodana) 2.3% (Kredivo) 1.8% (UangMe) |
QRIS | Persentase | 0.7% (termasuk PPN) |
Direct Debit | Persentase + Biaya bank | 1.9% (BRI) IDR 4.500 (Mandiri) IDR 2.500 + Biaya bank (BCA KlikPay - Switcher)* * Biaya bank ditentukan oleh masing-masing bank, berdasarkan kesepakatan langsung antara merchant dan bank. |
Disbursements | Biaya tetap | IDR 5,000 |
Pajak
PPN
Xendit merupakan perusahaan kena pajak yang memiliki kewajiban untuk pembayaran pajak kepada pemerintah. Untuk itu, Xendit akan mengirimkan faktur pajak untuk setiap faktur tagihan yang dibayarkan. Faktur Pajak adalah bukti bahwa Xendit telah mengenakan PPN kepada Anda. Sehingga Anda tidak perlu melakukan pembayaran faktur pajak dikarenakan PPN sudah termasuk ke dalam komponen biaya yang pada biaya layanan.
Pajak Pemotongan (PPh 23)
*Seluruh layanan Xendit merupakan Subjek untuk PPh 23
Sehubungan dengan status tagihan dan bukti potong pajak, untuk mempersingkat pengalaman pembayaran tagihan Anda, ke depannya kami ingin mengusulkan:
- Xendit mengirimkan faktur tagihan kepada Anda
- Anda akan melakukan pembayaran tagihan secara penuh
- Anda akan melakukan pembayaran 2% dari PPh 23 (Silakan melihat informasi perusahaan kami di bawah ini).
- Anda akan mengirimkan Bukti Potong Pajak asli kepada kami menggunakan jasa pengiriman seperti JNE / TIKI / dsb ke alamat surat menyurat kami.
- Anda akan mengirimkan soft copy bukti potongpajak dan resi pengiriman ke alamat email kami finance-indonesia@xendit.coโ
- Ketika bukti Bukti Potong Pajak Anda yang asli telah tiba, kami akan melakukan reimbursement 2% dari PPH 23 ke dashboard Xendit Anda dengan estimasi 2 hari kerja.
- Status tagihan Anda akan dibayarkan.
Di bawah ini adalah informasi perusahaan kami untuk mengisi data pada Bukti Potong Pajak :
- Nama Perusahaan : PT Sinar Digital Terdepan
- NPWP : 76.527.674.6-064.000
- Alamat : Grand Panglima Polim Kav 78, Jl. Panglima Polim Raya No.16-17, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia 12160
Informasi alamat untuk pengiriman Bukti Potong Pajak yang asli :
- UP : Finance - Accounting
- Address :
Gedung Victoria lt. 7 , Jl. Sultan Hasanudin No.47-51, RT.6/RW.2, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Filipina ๐ต๐ญ
Product | Fee Type | Standard Fee Rate |
---|---|---|
Retail Outlet (Over-the-counter) | Biaya Tetap / Persentase | PHP 15 atau 1.5% (7-Eleven) yang mana yang tertinggi PHP 25 (Cebuana, LBC, RD Pawnshop) 1.5% (ECPay) PHP 25 (ECPay - Lending atau pembayaran pinjaman) PHP 20 (CVM, M Lhuillier, Palawan, USSC) |
Credit Cards - Aggregator | Biaya Tetap + Persentase | PHP 10 + 3.2% (Kartu Lokal) PHP 10 + 4.2% (Kartu Internasional yang dibebankan dalam PHP) USD 1 + 4% (Kartu yang dibebankan dalam USD) |
Ewallet | Persentase | 2.3% (Gcash) 1.8% (Maya) 2% (Grabpay) 2% (ShopeePay) |
Paylater | Persentase | 1.5% (Billease) 1.6% (Cashalo) |
Direct Debit | Biaya Tetap atau Persentase | PHP 15 atau 1% yang mana yang tertinggi |
Disbursements | Biaya Tetap | PHP 10 |
Aggregator dan Switcher memiliki aliran dana yang berbeda
Untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi tim sales, silakan kunjungi laman ini
PPN yang dikumpulkan oleh Xendit
Dikarenakan Xendit terdaftar sebagai entitas Pengusaha Kena Pajak maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari klien kami. Artinya, setiap transaksi yang telah ditetapkan memiliki biaya yang akan dikenakan maka akan ada pajak yang ditambahkan diluar dari biaya tersebut.
Di Indonesia, pajak tersebut disebut sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan telah ditetapkan sebesar 11% (mulai 1 April 2022) diluar biaya yang dikenakan untuk transaksi tersebut. Beberapa industri dibebaskan dari PPN ini, dan jika perusahaan Anda bergerak pada salah satu dari industri tersebut maka silakan hubungi Account Manager atau tim finance (finance-indonesia@xendit.co) kami untuk mendaftarkan sebagai klien yang bebas dari pajak ini**(Catatan: Dokumentasi diperlukan)